Seputar PA se Kalsel
Prahara rumah tangga tak terelakkan, jaminan pemenuhan hak isteri jadi kesepakatan
Konflik yang terjadi dalam rumah tangga adalah sebuah dinamika yang pada hakikatnya dapat meningkatkan kualitas hubungan dan kematangan psikologis seseorang hingga tercipta keharmonisan. Namun, disisi lain, saat suami ataupun isteri sudah tidak mampu lagi mengelola dan menyelesaikan konflik dalam rumah tangga dan akhirnya memilih menyelesaikan praharanya di Pengadilan, maka kondisi yang demikian menunjukkan melemahnya ketahanan biduk rumah tangga.
Mengajukan perkaranya ke Pengadilan Agama, warga Kabupaten Tanah Bumbu yang masih tergolong muda memilih untuk menyelesaikan sengketa dan konflik rumah tangganya sebagaimana telah terdaftar pada kepaniteraan Pengadilan Agama Batulicin dengan register perkara Nomor 673/Pdt.G/2021/PA.Blcn.
Para pihak yang sama-sama didampingi Kuasa Hukumnya ini menghadiri sidang perdana dan merupakan sebuah kewajiban akan adanya upaya dari Majelis Hakim untuk merukunkan dan dapat mempertahankan rumah tangga selain juga perintah kepada para pihak untuk menempuh proses perdamaian melalui mediasi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Di dalam PERMA tersebut disebutkan bahwa mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak yang dibantu oleh Mediator.
Berbekal Surat Penetapan dari Ahmad Fahlevi, S.H.I selaku Ketua Majelis yang menangani perkara tersebut, Hj. Mursidah, S.Ag selaku Mediator yang ditetapkan, berupaya semaksimal mungkin melaksanakan proses mediasi dan secara aktif membantu para pihak dalam memberikan pemahaman yang benar tentang permasalahan/konflik rumah tangga yang sedang menerpa dan selanjutnya memberikan alternatif solusi yang terbaik bagi pasangan yang sedang dilanda masalah.
Upaya mediasi yang bisa dikatakan alot karena prahara yang terjadi sudah mencapai klimaks dan para pihak bersikukuh sudah tidak mendapatkan titik temu lagi dalam hubungan mereka, maka Mediator memberikan pemahaman akan adanya pemenuhan kewajiban seorang suami terhadap isteri sebagai jaminan hak isteri pasca perceraian serta adanya perlindungan dan hak-hak anak yang tidak boleh diabaikan. Dan atas penjelasan yang diberikan oleh Mediator tercapai kesepakatan diantara para pihak yang dituangkan secara tertulis dalam Kesepakatan Perdamaian Sebagian yakni berupa pemenuhan nafkah selama masa iddah, pemberian mut’ah, hak asuh anak kepada isteri (Termohon) dan juga nafkah anak hingga anak tersebut dewasa.
Proses mediasi diakhiri dengan penandatanganan Kesepakatan Perdamaian Sebagian oleh Pemohon dan Termohon serta ditandatangani pula oleh Mediator selaku fasilitator dalam permasalahan para pihak. (Mr)