Seputar PA se Kalsel
“Jam menunjukkan pukul 12.00 waktunya untuk istirahat siang. Marsya yang bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan berencana untuk menyempatkan diri ke Pengadilan Agama untuk berkonsultasi mengenai permasalahan yang sedang dihadapinya, tidak ada kesempatan lain! Karena tempat dia bekerja sangat ketat dalam permasalahan izin keluar kantor dalam jam kerja. Dia hanya bisa memanfaatkan waktu istirahatnya saja.”
Yang demikian hanyalah ilustrasi, tapi mungkin sebagian dari anda pernah mengalami dimana kita ada keperluan untuk ke suatu tempat pelayanan masyarakat pada jam istirahat, namun ternyata petugas sedang tidak ditempat dan terpampang papan bertuliskan “SEDANG ISTIRAHAT”
Hal inilah yang melatarbelakangi lahirnya inovasi pelayanan PA Negara “PELAYANAN TANPA JAM ISTIRAHAT’. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Negara menetapkan jam layanan mengikuti jam kerja pegawai, jam layanan untuk hari senin sampai dengan kamis dimulai pada jam 08.00 s.d 16.30 sedangkan hari jumat pada jam 08.00 s.d 17.00 dan pada jam istirahat Pengadilan Agama Negara tidak mengenal istirahat. Pada pukul 12.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA setiap hari kerja, pelayanan terus berjalan sehingga jam pelayanan menjadi 9.5 jam sehari.
Inovasi ini dimaksud agar masyarakat pencari keadilan yang berurusan di jam istirahat tetap bisa dilayani dengan baik. Serta memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan publik, sebagai bagian dari standar pelayanan Pengadilan Agama Negara
H. AHMAD RAMLI,S.H. Panitera Pengadilan Agama Negara menyampaikan penetapan jam istirahat tetap memberikan pelayanan sudah diterapkan sejak bulan agustus 2019, layanan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Negara untuk memberikan service excellent kepada masyarakat yang berperkara pada Pengadilan Agama Negara.
Diharapkan dengan inovasi ini Pengadilan Agama Negara akan lebih baik memberikan pelayanan kepada pencari keadilan.
Penulis : Nofi Arlina, S.E.
Editing : Ahmad Nafari, S.H.I.