Seputar PA se Kalsel
Bagi setiap orang atau kelompok yang tidak mampu dari segi ekonomi, namun memerlukan bantuan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, maka layanan pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan bisa menjadi tempat tujuan.
Untuk tahun 2021 ini Pengadilan Agama Marabahan juga menyediakan layanan Posbakum. Hal ini disampaikan Ketua PA.Marabahan Hj.St.Zubaidah,S.Ag.,S.H.,M.H. Beliau menyatakan bahwa Posbakum ada di seluruh pengadilan, baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
"Layanan yang diberikan itu berupa informasi, konsultasi, advis hukum, dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujar St. Zubaidah.
Dia mengatakan, masyarakat yang ada permasalahan hukum bisa dilayani di Posbakum. Tahap pertama. masyarakat akan mendapatkan layanan konsultasi terlebih dahulu sampai dengan pembuatan dokumen hukum jika permasalahnnya sudah tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan tersebut, masyarakat hanya perlu datang ke PA.Marabahan, di bagian Posbakum. Semua fasilitas di Posbakum bisa didapatkan masyarakat tanpa biaya sepeser pun alias gratis. "Karena itu fasilitas negara, sudah disiapkan anggarannya, masyarakat tinggal datang untuk berkonsultasi atau mendapatkan bantuan hukum lainnya," pungkasnya.
Sumber : http://pa-marabahan.go.id/en/seputar-peradilan/760-pa-marabahan-sediakan-posbakum-untuk-bagi-masyarakat-kurang-mampu-yang-memerlukan-bantuan-hukum,-gratis.html