Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar PA se Kalsel

PA MARABAHAN TELAH 100% PEREMAJAAN NOMOR HP DAN EMAIL PADA SIKEP MA

63a10bda c7c1 465d 8434 decc8a962b00

Sesuai dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 746/SEK/KP.01.2/3/2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang peremajaan nomor HP dan alamat email pegawai, diminta kepada pengadilan tingkat banding untuk melakukan peremajaan nomor HP dan alamat email pegawai di Sikep MA RI.

Hal ini menindaklanjuti surat Direktur pengelolaan data dan penyajian informasi kepegawaian BKN tanggal 9 Maret 2021. Disebutkan, kegunaan peremajaan data di atas adalah dalam rangka penerapan autentifikasi satu pintu melalui single sign on dan digital signature memerlukan proses aktivasi dengan menggunakan email dan nomor telepon ASN sebagai kunci akses. Sehubungan dengan hal tersebut seluruh pegawai diwajibkan untuk melakukan peremajaan nomor telepon gengam/HP, alamat email pribadi dan alamat email kantor pada Sikep MA https://sikep.mahkamahagung.go.id.  Proses peremajaan data tersebut selesai selambat-lambatnya tanggal 24 Maret 2021.

Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana PA. Marabahan segera meresponnya dengan baik dan melaksanakannya tepat waktu.

Ketua PA. Marabahan Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H., menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada semua pegawai di lingkungan PA Marabahan yang telah sigap dalam merespon perintah yang disampaikan sehingga peremajaan HP dan email di Sikep dapat dituntaskan sesuai waktu yang ditentukan. Dirinya memuji kinerja bagian kepegawaian yang selalu tanggap atas kebijakan dari pimpinan.

“Saya sampaikan terima kasih kepada Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana dan semua pegawai PA Marabahan yang telah melaksanakan peremajaan HP dan email di Sikep MA sehingga selesai tepat waktu,” kata St. Zubaidah,

“Kinerja yang seperti ini harus dipertahankan dalam menyahuti kebijakan pimpinan dan tugas-tugas diselesaikan sebagaimana yang diperintahkan,” kata tandasnya lagi menambahkan.

Menurut beliau, tugas apapun yang diperintahkan pimpinan harus diselesaikan tepat waktu. Hal ini sangat penting, urainya memberi alasan, apabila tugas-tugas terlambat diselesaikan akan ada teguran dari pimpinan.  “Kita berharap tidak ada teguran dari pimpinan atas keterlambatan penyelesaian tugas, oleh sebab itu setiap tugas harus selesai on time,” pungkas St. Zubaidah berpesan.

 

Aco-Button Videomin-Button lpg-Button Apik-Button Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech