Seputar PA se Kalsel
PA. MARABAHAN LAKSANAKAN PENANDATANGANAN MOU DENGAN RADIO IJE JELA BARITO KUALA
Marabahan, Kamis 25 Februari 2021, Pengadilan Agama Marabahan telah mengimplementasikan salah satu Program Kerja di Tahun 2021, yaitu penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Marabahan dengan Radio Ije Jela 100 FM. Kegiatan ini dihadiri oleh Hery Sasmita, S.STP.,M.AP (Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan) Barito Kuala, Ketua, Hakim, pejabat kepaniteraan dan Kesekretariatan, karyawan/ti PA. Marabahan dan seluruh tenaga kontrak PA. Marabahan.
Kerjasama ini dalam hal penyiaran pemanggilan pihakTergugat/Termohon untuk menghadiri sidang di Pengadilan Agama Marabahan, sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan juga sebagai program untuk lebih mendekatkan keberadaan Pengadilan Agama Marabahan dengan masyarakat Barito Kuala.
Dalam sambutannya Hery Sasmita, S.STP.,M.AP (Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan) Barito Kuala menyampaikan ungkapan rasa terima kasih dan siap menjalin kerja sama lainnya dengan Pengadilan Agama Marabahan dalam rangka memberikan pelayanan dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H., M.H., Ketua PA. Marabahan mengatakan “Isi perjanjian kerjasama antara lain meliputi penyampaian panggilan bagi pihak yang tidak diketahui alamatnya di seluruh wilayah Republik Indonesia,” jelasnya. Disamping itu, juga ada kerjasama dalam rangka mensosialisasikan keberadaan dan kewenangan serta fungsi Pengadilan Agama Marabahan. Kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan setiap dua minggu sekali, yaitu hari Jumat dalam bentuk dialog interaktif. Tema yang akan disampaikan diantaranya tentang kewenangan Pengadilan Agama Marabahan, hukum materiil dan prosedur beracara di Pengadilan Agama dan beberapa kebijakan lainnya. Diharapkan dalam waktu yang tidak lama, masyarakat Barito Kuala sudah mempunyai informasi yang memadai tentang Pengadilan Agama Marabahan, lanjutnya.