Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar PA se Kalsel

Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat, untuk kesekian kalinya PA. Marabahan Laksanakan Sidang Luar Gedung

luargedung

Untuk yang kesekian kalinya tahun 2021, Pengadilan Agama Marabahan  melaksanakan sidang di luar gedung di Kecamatan Tabukan, Kabupaten Barito Kuala, Rabu 24 Februari 2021.

Pelaksanaan sidang keliling kali ini dijalani dengan protocol kesehatan yang ketat dan disiplin. Para pihak yang hadir harus menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Pihak Kecamatan dan KUA melakukan penjadwalan terhadap kehadiran para pihak agar tidak terjadi kerumunan dalam jumlah besar.

Majelis Hakim yang bersidang pada kegiatan sidang luar gedung ini, yaitu Majelis Hakim A (Ketua) Hj. St. Zubaidah, S.Ag., S.H.,M.H., dibantu Ahmad Hidayatul Akbar, S.H.I.,M.H., dan Mohammad Sahli, S.H.I. Turut menyertai majelis Hakim panitera Pengganti dan tim administrasi.

“ Biaya perkara untuk sidang luar gedung ini dengan perkara isbat nikah dibiayai sepenuhnya oleh Negara melalui DIPA 04 Pengadilan Agama Marabahan Tahun Anggaran 2021. Masyarakat tidak mengeluarkan biaya perkara dan tidak perlu datang ke Pengadilan Agama Marabahan untuk bersidang, tetapi cukup datang ke Kantor Kecamatan yang telah ditentukan “ jelas Hj. St. Zubaidah, S.Ag., S.H.,M.H. Ketua Pengadilan Agama Marabahan.

Lebih lanjut St. Zubaidah menambahkan bahwa kebijakan pembebasan biaya perkara difokuskan pada perkara isbat nikah atau pengesahan nikah. Kebijakan ini diambil oleh karena secara riil di masyarakat Kabupaten Barito Kuala, masih banyak warga yang belum memiliki dokumen buku nikah. Diharapkan dengan program bebas biaya pengesahan nikah di Pengadilan Agama melalui sidang luar gedung secara prodeo ini, semakin banyak warga masyarakat yang terlayani sehingga banyak warga yang memiliki buku nikah.

Camat Tabukan Abdi Maulana, SSTP menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Agama Marabahan yang telah melakukan kerja sama dengan KUA Tabukan dalam pelaksanaaan isbat nikah. Karena menurutnya, masih banyak warganya yang belum mempunyai dokumen buku nikah, padahal sudah menikah puluhan tahun yang lalu. Dengan adanya program pembebasan biaya perkara dan sidang luar gedung ini sangat membantu warganya terutama yang kurang mampu.

 

Sumber: http://pa-marabahan.go.id/en/seputar-peradilan/693-tingkatkan-pelayanan-untuk-masyarakat,-untuk-kesekian-kalinya-pa-marabahan-laksanakan-sidang-luar-gedung.html

 

Aco-Button Videomin-Button lpg-Button Apik-Button Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech