Seputar PA se Kalsel
Pengadilan Agama Kandangan Melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Gugatan Harta Bersama
Kandangan, 21 Januari 2021 ~ Pengadilan Agama Kandangan mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Kandangan terhadap sengketa atas gugatan harta bersama antara istri (Penggugat) dan suami (Tergugat). Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Desa Bakarung Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Kandangan ibu Hikmah, S.Ag, M.Sy., serta 2 Hakim Anggota yaitu bapak Ahmad Jumaidi, S.H., dan bapak Sulaiman Laitsi, S.H.I. dibantu oleh Panitera Pengganti ibu Dra. Hj. Halmiah dan Jurusita, Rakhmat Nor Efransyah.
Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat yang pada saat itu didampingi oleh kuasa hukumnya dan Tergugat juga didampingi oleh kuasa hukumnya. Selain itu hadir juga di lokasi Pemeriksaan Setempat Kepala Desa Bakarung dan Ketua RT ikut dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut.Serta didampingi pengamanan dari Polsek setempat.
Tim langsung melakukan pengukuran rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, setelah itu Tim juga memeriksa mobil dan surat-suratnya, Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Kandangan yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).