Seputar PA se Kalsel
SIDANG TERPADU PENGADILAN AGAMA TANJUNG 2019
Sebagai tindak lanjut dari Penandatanganan Kesepahaman antara Gubernur Kalimantan Selatan dengan Ketua Pengadian Tinggi Agama Banjarmasin, Kepala kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Kalimantan Selatan dan Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan di Pengadilan Tinggi Agama banjarmasin pada tanggal 28 Maret 2019, maka pada tanggal 14 Oktober 2019ditandatangani nota kesepahaman untuk melaksanakan sidang itsbat nikah oleh Pengadilan Agama Tanjung hingga keluar putusan dan atau penetapan yang ditindak lanjuti oleh Kementrian Agama kabupaten Tabalong dengan menerbitkan Buku Nikah dan atau melaksanakan Tajdidunnikah bagi pasangan yang tidak dapat diitsbatkan pernikahannya serta penerbitan perubahan dokumen kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabalong;
Para Peserta atau Keluarga Penerima Manfaat dari kegiatan ini adalah warga binaan dari Dinas Sosial Kabupaten Tabalong;
KPM warga binaan Dinas Sosial yang diajukan ke Pengadilan Agama Tanjung pertama sejumlah 419 KPM, dan setelah dilakukan koordinasi dengan kementerian Agama dengan memperhatikan parameter Undang-undang dan peraturan pernikahan yang berlaku maka didapat 133 KPM yang memenuhi kriteria, dari 135 pasangan tersebut Pengadilan Agama melakukan verifikasi serta pemeriksaan awal dan hasilnya adalah 58 pasangan yang dapat diitsbatkan, namun dalam pemeriksaan lebih lanjut ternyata hingga pemeriksaan akhir didapatkan 10 pasangan karena keterbatasan berbagai hal tidak dapat hadir di persidangan yang telah ditentukan, 1 pasangan yang tidak dapat diterima itsbat karena pernikahan dibawah umur sehingga proses berikutnya akan dilakukan tajdidunnikah oleh kementrian Agama, dan akhirnya jumlah yang dapat ditetapkan itsbatnya hanya 48 pasangan;
Kegiatan ini tidak dipungut biaya apapun kepada keluarga penerima manfaat, baik pendaftaran dan proses sidang itsbat Nikah pada Pengadilan Agama Tanjung, Tajdidunnikah dan penerbitan Buku Nikah oleh Kementrian Agama Kabupaten Tabalong serta penerbitan dokumen kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabalong;
Namun Penyelenggaraan kegiatan terpadu ini yang meliputi biaya untuk verifikasi, rapat koordinasi, serta akomodasi pada hari ini dibiayai oleh Baznas Kabupaten Tabalong sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Yayasan Pondok Kasih sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), selebihnya dana masing-masing satker pada saat melakukan koordinasi;
Proses kegiatan ini dimulai dengan koordinasi lintas satuan kerja sejak bulan April 2019, hingga penerimaan perkara di Pengadilan Agama Tanjung pada tanggal 28 Oktober 2019, setelah melalui tahapan pengumuman pada tanggal 30 Oktober 2019, proses pemanggilan dan alhamdulillah pada hari ini tanggal 21 Nopember 2019 dapat kita laksanakan,
Ketua Panitia pelaksanaan Sidang Terpadu, Ikin S.Ag. wakil ketua Pengadilan Agama Tanjung dalam laporannya menyampaikan bahwa menyampaikan bahwa ‘Ini memberikan kesan bahwa ternyata akibat tidak tercatatnya pernikahan suatu pasangan memerlukan proses yang panjang dan menguras waktu, tenaga dan biaya, oleh karena itu .. kedepan kami sangat berharap kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong, dengan Pengadilan Agama Tanjung, Kementrian Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Majelis Ulama Kabupaten Tabalong didukung oleh semua stakeholder yang berkaitan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Tabalong bersama sama bekerja memberikan pemahaman atas pentingnya pencatatan pernikahan dan dokumen kependudukan lainnya secara tertib’
Acara berlangsung dengan tertib dengan dipandu oleh MC Pengadilan Agama Tanjung Hj Rahmaturrabbaniyah, SHI, dimulai pada pukul 09.00 WITA dan berakhir hingga pukul 16.00 WITA
Laporan Ketua Panitia, Ikin, S.Ag. Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung
Penyampaian produk penetapan, buku nikah dan perubahan kartu keluarga secara simbolis oleh Bupati Kabupaten Tabalong
Peserta itsbat nikah
Panitia pelaksana