Seputar PA se Kalsel
Martapura, 24 September 2019; Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Martapura menetapkan jam layanan mengikuti jam kerja pegawai, jam layanan untuk hari senin sampai dengan kamis dimulai pada jam 08.00 s.d 16.30 sedangkan hari jumat pada jam 08.00 s.d 17.00 dan pada jam istirahat Pengadilan Agama Martapura tetap memberikan layanan.
Mukhyar, S.Ag.,S.H Panitera Pengadilan Agama Martapura menyampaikan penetapan jam istirahat tetap memberikan pelayanan sudah diterapkan sejak bulan agustus 2019, layanan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Martapura untuk memberikan service excellent kepada masyarakat yang berperkara pada Pengadilan Agama Martapura.
Selain menetapkan Jam istirahat tetap melayani, Pengadilan Agama Martapura kembali berinovasi dalam pelayanan publik, dimana pada zaman millenial saat ini masyarakat sangat banyak yang menggunakan Smartphone seperti HP android, lantaran hp android memiliki manfaat yang nyaris sama dengan laptop atau PC, simple dalam genggaman tangan dan mudah dibawa kemana saja. Melalui fenomena kemajuan teknologi yang serba cangih dan mudah, Pengadilan Agama Martapura turut memanfaatkan kondisi tersebut untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat yaitu dengan menyajikan informasi perkara dan pendaftaran e-court yang dapat diakses melalui HP android serta mengaktifkan asisten virtual PTSP.
Diharapkan dengan layanan informasi perkara melalui HP android dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berperkara untuk melakukan pengecekkan status perkara, jadwal sidang, agenda persidangan hingga rincian biaya perkara yang telah digunakan, sedangkan E-court online android memberikan kemudahan khususnya advokat saat melakukan pendaftaran perkara online melalui HP android, dan Asisten virtual PTSP memberikan fasilitas informasi mulai dari pendaftaran, pembayaran dan pengambilan produk melalui virtual PTSP yang dapat diakses melalui website resmi Pengadila Agama Martapura.