Seputar PA se Kalsel
Penandatanganan MoU Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Pelaihari tentang Biaya Perjalanan Tugas Yudisial Berdasarkan Radius

Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Pelaihari, Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB dan Pengadilan Negeri Pelaihari Kelas IB melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penentuan Biaya Perjalanan Tugas Yudisial Jurusita/Jurusita Pengganti Berdasarkan Radius.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan jajaran kedua satuan kerja, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pelaihari, para Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, Aparatur Non ASN, PPPK, serta rekan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Acara berlangsung dengan khidmat, diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, serta doa bersama. Sambutan disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Pelaihari dan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Kelas IB.

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk menyamakan pedoman penentuan biaya perjalanan tugas yudisial berdasarkan radius wilayah guna mendukung tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas peradilan. Kegiatan ditutup dengan pembacaan hamdalah dan foto bersama.
