Seputar PA se Kalsel
PA Pelaihari Musnahkan Barang Milik Negara
Pelaihari, 16 September 2025 – Pengadilan Agama (PA) Pelaihari melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa dua buku akta cerai. Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Penghapusan BMN yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin serta mendapat persetujuan dari Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh pejabat terkait dan dituangkan dalam berita acara resmi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi serta akuntabilitas dalam pengelolaan BMN di lingkungan PA Pelaihari.
Dengan adanya kegiatan ini, PA Pelaihari menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan aset negara.