Seputar PA se Kalsel
MUMTAZ…… 72% Mediasi Berhasil di Tahun 2023 menjadi Capaian Terbaik sejak PA Batulicin diresmikan
Batulicin - Pengadilan Agama Batulicin setiap hari kerja melangsungkan persidangan. Perkara yang diadili bervariasi, mulai dari masalah perceraian sampai masalah nafkah dan hak asuh anak, Gugatan Waris dan perkara lainnya. Perkara perceraian dan perkara lain yang bersifat contentiosa (ada sengketa), maka wajib dimediasi sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pada tahun 2023, Hakim mediator Pengadilan Agama Batulicin telah melaksanakan kinerja luar biasa dengan mencatatkan keberhasilan mediasi sebesar 72%. Keberhasilan mediasi pada tahun 2023 menjadi keberhasilan mediasi tertinggi sejak Pengadilan Agama Batulicin diresmikan.
Tahun |
Perkara Mediasi |
Mediasi Berhasil |
Mediasi Tidak Berhasil |
Mediasi Tidak Dapat dilaksanakan |
Mediasi masih Berjalan |
Presentasi keberhasilan |
2018 |
76 |
1 |
75 |
0 |
0 |
1% |
2019 |
94 |
3 |
88 |
3 |
0 |
3% |
2020 |
104 |
6 |
94 |
4 |
0 |
6% |
2021 |
98 |
10 |
84 |
2 |
2 |
10% |
2022 |
92 |
40 |
50 |
2 |
0 |
43% |
2023 |
95 |
68 |
13 |
10 |
4 |
72% |
Berdasarkan tabel diatas, keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Batulicin selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya. Di tahun 2023 sendiri kenaikan keberhasilan mediasi sebesar 84% dari keberhasilan tahun sebelumnya.
Kinerja Hakim Mediator Pengadilan Agama Batulicin pada tahun 2023 juga sangat luar biasa. Kinerjanya di tahun 2023 meningkat pesat dibanding kinerja di tahun sebelumnya.
H. Riduan, S.Ag sebagai Ketua Pengadilan Agama Batulicin mencatatkan keberhasilan mediasi sebesar 38% dengan rincian 3 perkara berhasil dan 5 perkara tidak berhasil.
Noor Faiz, S.H.I., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Batulicin mencapai 50% mediasi berhasil dengan rincian 9 perkara berhasil, 4 perkara tidak berhasil, 3 perkara tidak dapat dilaksanakan dan 2 perkara masih dalam proses mediasi.
Keberhasilan mediasi Hakim Pengadilan Agama Batulicin Ade Fauzi, Lc. MA.Ek mencapai 77% dengan rincian 24 perkara berhasil, 4 perkara tidak berhasil dan 3 perkara tidak dapat dilaksanakan.
Hakim Mediator selanjutnya yang tidak kalah impresif adalah Asep Ginanjar Maulana Fadilah, S.Sy. M.H dengan presentasi keberhasilan 74% yang terdiri dari 14 perkara berhasil, 4 perkara tidak dapat dilaksanakan serta 1 perkara masih dalam proses mediasi.
Ishlah Farid, S.H.I sebagai Hakim Mediator di Pengadilan Agama Batulicin mencatatkan 80% keberhasilan mediasi dengan 4 perkara berhasil dan 1 perkara masih dalam proses mediasi.
Terakhir, Hakim Mediator A. Syafiul Anam, Lc mencatatkan 100% keberhasilan mediasi dari 18 perkara yang dimediasi olehnya.
Keberhasilan mediasi para Mediator di tahun 2023 tentu saja meningkatkan jumlah keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Batulicin di tahun 2023. Lebih lanjut Mediator PA Batulicin berharap bahwa setiap sengketa yang masuk ke Pengadilan Agama Batulicin dapat diselesaikan secara damai dengan jalan mediasi. Selain itu mereka berharap makin banyak lagi mediasi yang dinyatakan berhasil sehingga meredakan sengketa diantara para pihak yang bersengketa. Mereka berkomitmen untuk menjaga hasil baik ini pada tahun 2024 dan tahun-tahun selanjutnya.