Seputar PA se Kalsel
Mediasi Nafkah Anak Berhasil
Bertempat diruang sidang Pengadilan Agama Tanjung,Mediator Hakim Pengadilan Agama Tanjung Bapak Wakil Ketua Adi Martha Putera, S.H.I, dengan Nomor perkara terdaftar pada SIPP 327/Pdt.G/2023/PA.Tjg. Berhasil mendamaikan pihak Penggugat (B) dengan pihak Tergugat (H) untuk mencapai mufakat tentang masalah hadhanah dan nafkah anak.
Yang dimaksud dengan nafkah anak adalah segala sesuatu yang menyangkut kebutuhan pokok/kebutuhan dasar anak untuk menjamin kelangsungan hidupnya baik berupa uang, makanan, pakaian dan tempat tinggal.
Hadhanah (mengasuh anak) adalah suatu pekerjaan yang berhubungan dengan memelihara, merawat dan mendidik anak yang masih kecil atau lemah fisiknya. Anak tersebut belum mampu mengurus dan menjaga keperluannya diri sendiri, belum mampu menghindarkan dirinya dari sesuatu yang membahayakannya.
Sumber: https://pa-tanjung.go.id/publikasi-artikel-galeri/arsip-berita/983-mediasi-nafkah-anak-berhasil.html