Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar PA se Kalsel

LAGI, PA. PELAIHARI LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT

 ps

Pelaihari, 11 Juli 2023. bertempat di Desa Telaga, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut Majelis Hakim Pengadilan Agama Pelaihari, yang terdiri dari Dr. Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H., sebagai Ketua Majelis, bersama dengan H. Abdul Hamid, S.Ag., dan Muhammad Wildi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Mashunatul Khairiyah, S.H.I.,M.H., dan Hasminannor, S.H., masing-masing sebagai Panitera Pengganti dan Jurusita telah berhasil melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente).

Sidang Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan terhadap objek sengketa dalam Perkara gugat cerai kumulasi dengan harta bersama Nomor Register 248/Pdt.G/2023/PA.Plh yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pelaihari pada tanggal 09 Mei 2023.

Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa, yaitu 1 (satu) bidang tanah beserta rumah dan pohon kelapa sawit yang terletak di Jl. Tungkaran Sahang RT.008 RW.001 Desa Telaga Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ukuran seluas lebih kurang 3.902 m2 (meter persegi).

Sidang tersebut selain dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Pelaihari beserta perangkat kelengkapan sidang lainnya, juga dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat yang masing-masing diwakili oleh Kuasa Hukumnya, juga dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua RT serta pejabat dari desa setempat.

Sidang Pemeriksaan Setempat dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita dengan agenda pemeriksaan dan pengukuran tanah dan bangunan yang dijadikan objek sengketa. Meskipun Pemeriksaan Setempat tidak dapat dijadikan alat bukti mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 HIR/284 RBG, Majelis Hakim tetap diperbolehkan untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat agar mendapatkan kepastian mengenai objek dan peristiwa yang disengketakan. Adapun kekuatan pembuktian dalam Sidang Pemeriksaan Setempat dikembalikan kepada keyakinan masing-masing hakim yang memeriksa perkara.

Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) tersebut berlangsung dengan aman dan tertib, setelah melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap objek sengketa, sidang kemudian ditutup.

Sumber: https://www.pa-pelaihari.go.id/seputar-peradilan/1027-lagi,-pa-pelaihari-laksanakan-pemeriksaan-setempat.html


Aco-Button Videomin-Button lpg-Button Apik-Button Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech