Seputar PA se Kalsel
GUGATAN HAK ASUH ANAK BERAKHIR DAMAI DI PA PELAIHARI
Selasa, 30 Mei 2023, Drs. H. Syarwani, M.H.I., selaku Hakim Mediator PA Pelaihari berhasil melaksanakan mediasi dengan kesepakatan damai antara pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara gugatan hak asuh anak (hadhanah) Nomor 269/Pdt.G/2023/PA.Plh., yang dituangkan dalam akta perdamaian dan dikuatkan dalam Putusan PA Pelaihari Nomor 269/Pdt.G/2023/PA.Plh oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara.
Setelah melaksanakan proses mediasi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 23 Mei 2023 dan tanggal 30 Mei 2023, akhirnya kedua belah pihak dalam perkara gugatan hak asuh anak (hadhanah) tersebut berhasil didamaikan. Kedua belah pihak bersedia untuk mengakhiri persengketaan sebagaimana yang termuat dalam surat gugatan Penggugat dengan jalan perdamaian melalui mediasi dengan fasilitator Hakim mediator dan mereka telah menuangkan hasil perdamaian dalam kesepakatan perdamaian secara tertulis tertanggal 30 Mei 2023.
Pada saat ditemui Tim Redaksi, Syarwani menyatakan bahwa faktor pendukung keberhasilan mediasi tersebut adalah kehadiran para pihak dalam persidangan pertama, Ketua Majelis dalam perkara tersebut menjelaskan tentang kewajiban para pihak berperkara untuk menempuh proses mediasi sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Faktor lainnya adalah dengan adanya iktikad baik dari para pihak untuk menyelesiakan masalah secara bijaksana dan berorientasi pada kepentingan terbaik untuk anak, Hakim mediator kemudian melakukan pemetaan terhadap permasalahan Penggugat dan Tergugat, kemudian mendorong para pihak untuk mencari alternatif solusi dan penyelesaian masalah. Di akhir katanya Mediator menyebutkan bahwa kesepakatan damai adalah hukum bagi kedua belah pihak dan kedua belah pihak terikat serta wajib mematuhi hukum tersebut. Kesepakatan damai tersebut sama nilainya dengan putusan hakim karena mengikat langsung bagi kedua belah pihak.
Walhasil, dengan kepiwaian Hakim mediator tersebut, Penggugat dan Tergugat akhirnya menemukan kesepakatan-kesepakatan untuk mengakhiri konflik dengan menemukan alternatif solusi dan penyelesaian masalah dengan menuangkan hasil perdamaian dalam kesepakatan perdamaian secara tertulis.
Sumber: https://pa-pelaihari.go.id/seputar-peradilan/1016-alhamdulillah,-gugatan-hak-asuh-anak-berakhir-damai.html