Seputar PA se Kalsel
LAGI, HAKIM PENGADILAN AGAMA BARABAI BERHASIL SATUKAN KEMBALI PASUTRI MELALUI MEDIASI
Barabai (23/05/2023), Hakim Mediator Pengadilan Agama Barabai Kelas IB Rizal Arif Fitria, S.H., M.Ag. berhasil damaikan para pihak melalui mediasi atas perkara Verzet. Dalam mediasi tersebut, mediator berhasil mengupayakan penyelesaian perkara secara damai dan mencegah karamnya bahtera rumah tangga kedua belah pihak.
Sebelumnya perkara tersebut telah diputus secara verstek (tanpa hadirnya Tergugat), namun putusnya perkara tidak berarti perkara yang diajukan telah selesai, karena pihak Tergugat mengajukan upaya hukum verzet sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Inilah yang terjadi pada perkara dengan Nomor 186/Pdt.G/2023/PA.Brb. Namun, justru melalui proses verzet inilah kedua belah pihak berhasil disatukan kembali.
Dalam proses mediasi tersebut, melalu mediasi secara intensif, atas nasihat yang diberikan oleh mediator, kedua belah pihak meyakinkan diri untuk kembali hidup rukun dan menjalani bahtera rumah tangga bersama.
Keberhasilan kali ini bukan kali pertama Hakim Mediator Pengadilan Agama Barabai Kelas IB berhasil dalam mediasi dan menjadi prestasi tersendiri bagi Hakim Mediator Pengadilan Agama Barabai Kelas IB. Atas hal tersebut mediator berharap semoga kedepannya perkara-perkara yang berhasil didamaikan melalui mediasi terus meningkat.
Sumber: https://pa-barabai.go.id/seputar-peradilan/1701-lagi,-hakim-pengadilan-agama-barabai-berhasil-satukan-kembali-pasutri-melalui-mediasi.html