Seputar PA se Kalsel
TOILET, FASILITAS PELAYANAN PUBLIK YANG SERING TERABAIKAN, TAPI TIDAK UNTUK PA. PELAIHARI
Keberadaan sarana toilet pada kantor pelayanan publik merupakan salah satu fasilitas yang sangat dibutuhkan. Bukan hanya bagi petugas/penyelenggara layanan, tetapi juga bagi masyarakat sebagai pengguna layanan. Apalagi tidak tersedianya toilet akan menyulitkan penerima layanan. Namun tidak begitu halnya di PA. Pelaihari.
Pengadilan Agama Pelaihari merupakan salah satu penyelenggaran dan pemberi layanan kepada public terus berbenah dan berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik dan ternyaman bagi masyarakat dan juga bagi karyawan/ti PA Pelaihari, salah satunya dengan penyediaan toilet yang nyaman serta sesuai dengan standar. Tersedianya air bersih, sabun, tissue, tempat cuci tangan, toilet pria dan wanita yang terpisah adalah salah satu sarana kebersihan bagi pengguna toilet.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menyebutkan bahwa penyelenggara berkewajiban untuk menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai.
Bahkan lebih spesifik pada Pasal 21 menjelaskan komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi, dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran, dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan dan evaluasi kinerja pelaksana.
Semoga dengan penyediaan dan penataan sarana dan prasarana lengkap akan membuat masyarakat yang berkunjung ke PA. Pelaihari merasa nyaman.
Sumber: https://pa-pelaihari.go.id/seputar-peradilan/993-toilet,-fasilitas-pelayanan-publik-yang-sering-terabaikan,-tapi-tidak-untuk-pa-pelaihari.html