Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar PA se Kalsel

SELURUH ASN DAN PPNPN PA. PELAIHARI SUDAH MELAKUKAN VALIDASI INTEGRASI NIK-NPWP

ilustrasi KTP Jadi NPWP

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan selurih PPNPN Pengadilan Agama Pelaihari tertanggal 24 Februari 2023 telah semua melakukan validasi Nomor Induk kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta pemutakhiran data profil perpajakan.

Ketua PA. Pelaihari, Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H. menuturkan, kewajiban perpajakan melalui validasi NPWP ke NIK harus dapat diwujudkan bersama, termasuk pegawai dan PPNPN PA. Pelaihari. Dengan begitu, perpindahan data dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif. “Setiap insan di PA. Pelaihari yang sudah punya kewajiban pajak harus terinternalisasi dan para pejabat struktural pun memberikan jaminan pada lingkungan untuk setiap sumber daya manusia (SDM) dapat melaksanakan kewajiban pajaknya ini,” jelas Zubaidah.

Kebijakan Integrasi NIK dan NPWP ini dimaksudkan DJP ingin membangun data dengan satu data melalui NIK untuk memudahkan Wajib Pajak. Terlebih, saat ini DJP tengah membangun pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau sistem core tax yang akan mengintegrasikan data dan seluruh proses bisnis.

Selain itu, kebijakan integrasi NIK dan NPWP telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tersebut terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan oleh Wajib Pajak, yaitu pertama, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. Kedua, Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah harus menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi Wajib Pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

 Sumber: https://pa-pelaihari.go.id/seputar-peradilan/979-komplit,-seluruh-asn-dan-ppnpn-pa-pelaihari-sudah-melakukan-validasi-integrasi-nik-npwp.html
 

Aco-Button Videomin-Button lpg-Button Apik-Button Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech