Seputar PA se Kalsel
ANTUSIASME MASYARAKAT HARUYAN BERIKAN SEMANGAT PENGADILAN AGAMA BARABAI LAKSANAKAN SIDANG DI LUAR GEDUNG DAN PELING
Untuk yang kesekian kalinya Pengadilan Agama Barabai Kelas IB kembali melaksanakan Sidang di Luar Gedung dan Layanan PTSP Keliling (PELING) yang mana kali ini diselenggarakan di wilayah Kecamatan Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah, tepatnya bertempat di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Haruyan.
Diselenggarakan sejak pukul 09.00 pagi, seluruh personil yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan semangat yang tinggi menuju Kantor Urusan Agama Kecamatan Haruyan yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Agama Barabai Kelas IB YM. Hj. Nurul Hikmah, S.Ag., M.H. sebagai Ketua Majelis dengan diikuti oleh 2 orang Hakim Anggota yaitu YM. Rizal Arif Fitria, S.H., M.Ag. dan Wida Uliyana, S.H.
Tidak hanya para hakim tetapi Panitera Muda Gugatan Siti Nailul Fauziyah, S.H.I., Jurusita Pengganti Erny Hermawati serta CPNS Wahyu Arum Juwita Sari, A.Md. juga ikut pada kegiatan tersebut untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kecamatan Haruyan.
Seperti pelaksanaan pada tempat lainnya, acara tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Barabai YM. Hj. Nurul Hikmah, S.Ag., M.H. bersama Bapak Rizal Arif Fitria, S.H., M.Ag. memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait tupoksi dan wewenang peradilan agama pada wilayah hukumnya, tidak hanya itu tapi juga dijelaskan niat dan tujuan pelaksanaan kegiatan Sidang di Luar Gedung dan PELING ini yang berprinsip pada layanan cepat, mudah dan biaya ringan.
Selesai dengan sosialisasi barulah masuk kepada kegiatan utama yaitu Persidangan di Luar Gedung yang juga dibarengi dengan layanan PTSP Keliling (PELING) dengan personel yang stanby untuk memberikan layanan kepada masyarakat baik itu Konsultasi, Pendaftaran perkara, pengambilan produk pengadilan, pengembalian sisa panjar serta perhitungannya.
Alhamdulillah kegiatan tersebut disambut baik oleh masyarakat dan semoga dengan adanya layanan ini bisa mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari Pengadilan Agama Barabai Kelas IB tanpa harus datang ke Kantor.