Seputar PA se Kalsel
PENGADILAN AGAMA BARABAI ADAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PADA 2 PERKARA
Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan pasti tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Selasa, 14 Februari 2023 Pengadilan Agama Barabai mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perdana untuk Tahun 2023. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa terhadap 2 perkara yang didaftarkan pada Pengadilan Agama Barabai tanggal 4 Januari 2023 yaitu perkara Nomor 10/Pdt.G/2023/PA.Brb dan Nomor 11/Pdt.G/2023/PA.Brb.
Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 14.00 WITA, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., Rizal Arif Fitria, S.H., M.Ag. dan Wida Uliyana, S.H. selaku Majelis Hakim serta dibantu H. Haryadi, S.H. dan Akhmad Gazali, S.Ag. selaku Panitera Pengganti. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat Bersama kuasa hukum masing-masing serta petugas dari Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang membantu dalam proses pengukuran.
Dalam kesempatan kali ini, Tim Pengadilan Agama Barabai memeriksa sejumlah objek sengketa diantara berupa, tanah, rumah dan kendaraan bermotor yang terletak di sejumlah lokasi yaitu, Kecamatan Barabai, Kecamatan Pandawan dan Kecamatan Labuan Amas Utara.
Majelis Hakim turun ke lapangan untuk melihat secara langsung terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap di persidangan sesuai dengan kondisi dil apangan, agar jangan sampai putusan Pengadilan Agama Barabai yang dihasilkan nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).