Seputar PA se Kalsel
MELALUI MEDIASI, PARA PIHAK SEPAKATI PEMENUHAN HAK ISTERI DAN ANAK PASCA-PERCERAIAN
Perdamaian merupakan puncak tertinggi dalam suatu penyelesaian permasalahan hukum. Oleh karena itu, para Hakim Mediator di Pengadilan Agama Barabai terus berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur perdamaian. Meskipun harus dilalui melalui proses yang Panjang untuk mencapai sebuah kesepakatan.
Pada hari ini, Rabu 25 Januari 2023, Ketua Pengadilan Agama Barabai Yang Mulia Hj. Nurul Hikmah, S.Ag., M.H. yang bertindak sebagai mediator telah berhasil mendamaikan para pihak dengan terciptanya Kesepakatan Perdamaian.
Meskipun pokok utama pengajuan perkara adalah masalah perceraian, namun akibat-akibat hukum yang ditimbulkan dari perceraian yang notabene menjadi hak isteri dan anak berhasil dirumuskan dalam sebuah kesepakatan. Beberapa obyek yang berhasil mencapai kesepakatan antara lain, besaran nafkah iddah, mut’ah, pemegang hak asuh anak, dan besaran nafkah anak hingga pembagian harta Bersama.
Pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian merupakan upaya untuk melindungi kaum perempuan dari dampak yang ditimbulkan. Oleh karena itu melalui mediasi yang dilakukan, mediator berupaya agar jaminan terhadap hak-hak tersebut bisa terpenuhi sesuai dengan amanat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dalam suratnya nomor 1960/DjA/HK.00/6/2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian.
Tidak hanya satu perkara, setidaknya dalam kesempatan mediasi kali ini, Ibu Ketua melakukan mediasi sebanyak 4 perkara dengan hasil 3 perkara berhasil damai dengan kesepakatan dan 1 perkara berhasil damai dengan pencabutan.
“Kedepannya, Pengadilan Agama Barabai akan terus meningkatkan kinerja dan mengoptimalkan upaya penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian. Sehingga semakin banyak masyarakat yang terbantu dan dapat memperoleh hak-haknya terutama bagi kaum perempuan dan anak”, tutur Ibu Nurul Hikmah sesaat setelah mediasi selesai.
Sumber : https://pa-barabai.go.id/seputar-peradilan/1537-melalui-mediasi,-para-pihak-sepakati-pemenuhan-hak-isteri-dan-anak-pasca-perceraian.html