Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar PA se Kalsel

PER TANGGAL 3 JANUARI 2023 LHKPN & LHKASN PA. PELAIHARI SUDAH 100%

Capture

Penyelenggara Negara wajib menindaklanjuti E-LHKPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 

Berdasarkan regulasi dimaksud Komitmen kepatuhan Pengadilan Agama Pelaihari untuk selalu transparan dalam berbagai hal terus ditunjukkan oleh jajarannya.  Kali ini yang teranyar, Penyelenggara Negara yang menjadi Wajib Lapor di Pengadilan Agama Pelaihari telah menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2022 dengan 100 persen per tanggal 03 Januari 2023.

Ketua PA Pelaihari, Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H., merinci dari total 16 Wajib Lapor LHKPN dan 14 Wajib lapor LHKASN semuanya Sudah Lapor 100 persen dan tuntas per tanggal 03 Januari 2023. “Kami mengucapkan terima kasih Kepada seluruh Wajib Lapor atas Kepatuhan dan Ketepatan dalam melapor LHKPN dan LHKASN 2022,” ujarnya.

Upaya ini akan terus dipertahankan dan ditingkatkan. “Prinsipnya dalam hal kepatuhan LHKPN dan LHKASN ini akan menjadi hal prioritas untuk dilaporkan,” tandasnya.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. Hal tersebut Berdasarkan pasal 2 UU No. 28 tahun 1999, penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur dan Hakim.

Kemudian ada juga kewajiban pelaporan LHKASN merupakan langkah nyata dan tindaklanjut dari Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, serta implementasi dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh Pegawai ASN yang tidak diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib menyampaikan LHKASN.

Sumber: https://pa-pelaihari.go.id/seputar-peradilan/944-per-tanggal-3-januari-2023-lhkpn-lhkasn-pa-pelaihari-sudah-100.html


Aco-Button Videomin-Button lpg-Button Apik-Button Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech