Seputar PA se Kalsel
Perkara Dispensasi Kawin dan Perceraian Turun di PA Pelaihari
Ketua Pengadilan Agama Pelaihari Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H., menyampaikan sebanyak 131 anak di bawah usia 19 tahun mengajukan permohonan dispensasi kawin di PA. Pelaihari. Hal itu terlihat berdasarkan data perkara dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama Pelaihari selama tahun 2022 tercatat sudah ada 131 permohonan dispensasi kawin.
"Data tahun 2021 total permohonan Dispensasi kawin Kawin sebanyak 188, sedangkan tahun 2022 ini data hingga akhir tahun mencapai 131 kasus, Permohonan dispensasi kawin tahun 2022 cenderung menurun jika dibandingkan tahun 2021, " ungkap Ketua Pengadilan Agama Pelaihari di ruang kerjanya, Senin (19/12/2022).
Ditambahkan dari semua permohonan yang diajukan itu, tak semuanya dikabulkan, Pengadilan Agama terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan mencari fakta di persidangan. Selain itu Pengadilan Agama Pelaihari diantaranya dengan sosialisasi dan edukasi pra kawin, serta bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KB P3A). "Semua permohonan dispensasi kawin yang masuk ke kami tidak serta merta dapat kita kabulkan, jadi sebelum akhirnya ada yang dikabulkan permohonan dispensasi perkawinan, Pengadilan Agama tetap memberikan nasehat dan saran agar orang tua sebagai Pemohon dan anaknya untuk menunda dulu perkawinan hingga mencukupi umur," jelas Zubaidah.
Zubaidah menambahkan untuk angka perceraian tahun ini 814 perkara cenderung turun dibanding tahun sebelumnya yaitu 848.
"Alhamdulillah, angka perceraian hingga tahun 2022 di Pengadilan Agama Pelaihari, cerai talak 188 dan cerai gugat sebanyak 626 perkara, sedangkan data tahun 2021, untuk cerai talak sebanyak 183 dan cerai gugat sejumlah 645 perkara,"pungkas Ketua Pengadilan Agama Pelaihari.
Sumber: https://pa-pelaihari.go.id/seputar-peradilan/935-dispensasi-kawin-dan-perceraian-turun.html