Seputar PA se Kalsel
KETIKA HARTA TIDAK LAGI MENJADI SENGKETA
Perdamaian merupakan sebuah langkah paling utama untuk mengakhiri sebuah sengketa maupun perkara. Sebagaimana diketahui bersama tahap mediasi adalah upaya maksimal mediator untuk berusaha mendamaikan pihak yang bersengketa/berperkara diluar persidangan sebagaimana amanat PERMA No.1 Tahun 2016 tentang mediasi dimana setiap perkara contentius yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa/berperkara terlebih dahulu melalui proses mediasi dan mediasi itu sendiri wajib untuk dilaksanakan karena apabila tidak dilaksanakan berakibat putusan yang dihasilkan “batal demi hukum”
Selasa, 13 Desember 2022, Hakim Mediator Pengadilan Agama Pelaihari, yang juga Ketua PA Pelaihari yaitu Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H., setelah sebelumnya melalui proses perundingan yang panjang, ternyata berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Bersama dengan register perkara 776/Pdt.G/2022/PA.Plh. Gugatan harta bersama tersebut diajukan oleh Penggugat terhadap mantan suaminya sebagai Tergugat. Oleh karena pembagian harta tidak dapat dimusyawarahkan, mantan isteri kemudian melayangkan gugatan pada Pengadilan Agama Pelaihari tertanggal 10 November 2022 dengan obyek sengketa mecapai ratusan juta rupiah. Di dalamnya termasuk benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan serta benda bergerak seperti mobil.
Dengan kesabaran dari hakim mediator Pengadilan Agama Pelaihari yang telah memiliki jam terbang yang banyak serta menyampaikan dengan penuh lemah lembut dengan ditambah sentuhan agama yang dimiliki oleh beliau akhirnya meluluhkan hati Penggugat dan Tergugat.
Selanjutnya mereka sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalan damai dengan menghasilkan kesepekatan perdamaian yang telah disepakati dan ditandatangi oleh para pihak dihadapan mediator, dan isi kesepakatan tersebut akan kembali diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk dibuatkan akta perdamaian. Keberhasilan mediasi tersebut merupakan yang kesekian kalinya di Pengadilan Agama Pelaihari untuk tahun ini. Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Pelaihari untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.
Sumber: https://pa-pelaihari.go.id/seputar-peradilan/924-ketika-harta-tidak-lagi-menjadi-sengketa.html