Seputar PA se Kalsel
PA. Pelaihari Berhasil Laksankan Eksekusi Lelang Harta Warisan
Rabu, 30 November 2022, Pengadilan Agama Pelaihari bersama pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin melaksanakan penjualan lelang objek eksekusi sengketa Harta warisan dengan Nomor Perkara 1/Pdt.Eks/2022/PA.Plh, jo Nomor 766/Pdt.G/2020/PA.Plh, jo Nomor 13/Pdt.G/2021/PTA.Bjm, jo Nomor 846 K/Ag/2021. Objek eksekusi yang dijual dalam pelelangan tersebut berupa 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya dengan luas 203.4 meter, yang terletak di Jalan Murung Kenanga, RT 005 RW 001, Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanah Laut dengan harga Rp360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Hadir dalam pelaksanaan lelang itu Panitera Hj. Rahmatul Janah, S.Ag., yang merupakan Kuasa Penjual objek, Muhammad Haris Ridhani, S.H.,M.H. (Panitera Muda Gugatan) dan Muhammad Zainuri, S.H. (Jurusita) sebagai saksi, serta Pejabat Lelang dari KPKNL Banjarmasin.
Sebelum lelang dimulai, Panitera/Kuasa Penjual telah menyiapkan dokumen seperti SKPT dari BPN Tanah, Surat kuasa penjual dari Ketua PA. Pelaihari, bukti Pengumuman Pertama dan Pengumuman Kedua Lelang dan administrasi lainnya guna mendukung keabsahan pelaksanaan lelang.
Lelang dimulai pukul 10.00 waktu server atau pukul 11.00 Wita bertempat di Kantor KPKNL Banjarmasin dan dipimpin langsung oleh Pejabat/Juru Lelang dari KPKNL Banjarmasin. Dari objek lelang yang ditawarkan, pejabat Lelang memperlihatkan dan menerangkan bahwa sampai pukul 10.00 WIB waktu server, terdapat beberapa pembeli yang memasukkan penawaran atau menyetor uang jaminan terhadap objek lelang tersebut. Pejabat Lelang menyatakan bahwa lelang objek itu pada hari ini ada pembelinya, dengan penawaran tertinggi Rp360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta rupiah), selanjutnua KPKNL akan menyiapkan dokumen risalah lelang dan akan diberikan kepada PA. Pelaihari.
Alhamdulillah pelaksanaan lelang eksekusi ini tidak menyisakan tunggakan eksekusi bagi PA. Pelaihari.