Seputar PA se Kalsel
PEMERIKSAAN SETEMPAT, TIM PA BARABAI DATANGI 2 LOKASI
Berdasarkan putusan sela pada dalam persidang tanggal 7 Desember 2022, Tim Pengadilan Agama Barabai yang terdiri dari YM. Hj. Nurul Hikmah, S.Ag., M.H. sebagai Ketua Majelis, YM Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.I. dan YM Rizal Arif Fitria, S.H., M.Ag. sebagai Anggota Majelis, Muhammad Saleh, S.H. sebagai Panitera Pengganti dan seorang Staf mengadakan Pemeriksaan setempat atas perkara Gugat Waris Nomor 539/Pdt.G/2022/PA.Brb yang didaftarkan tanggal 4 November 2022 di Pengadilan Agama Barabai.
Pemeriksaan setempat yang berlangsung di 2 lokasi tersebut dilaksanakan sebagai salah satu tahapan proses persidangan dalam rangka untuk mengetahui kesesuaian data yang dipaparkan para pihak dalam gugatan dengan kenyataan sebenarnya dilapangan.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 15.00 WITA tersebut, dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat beserta kuasa hukum masing-masing. Pengadilan Agama Barabai bekerjasama dengan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk melakukan proses pengukuran pada tanah yang menjadi objek gugatan. Proses pemeriksaan setempat berlangsung lancar dan sukses dengan bantuan satuan pengamanan dari Kantor Polisi Resort Hulu Sungai Tengah.
Sumber: https://pa-barabai.go.id/seputar-peradilan/1423-pemeriksaan-setempat,-tim-pa-barabai-datangi-2-lokas