Seputar PA se Kalsel
PA BARABAI BERHASIL MENDAMAIKAN PERKARA SENGKETA WARIS
Rabu, 30 November 2022, Hakim Mediator Pengadilan Agama Barabai Rizal Arif Fitria, S.H., M.Ag. kembali melakukan mediasi pada perkara Gugatan Waris nomor 539/Pdt.G/2022/PA.Brb. yang didaftarkan di Pengadilan Agama Barabai pada tanggal 2 November 2022.
Pelaksanaan mediasi kali ini dimulai sejak pukul 13.30 WITA dan berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Barabai. Kedua belah pihak lengkap berhadir didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.
Setelah melalui beberapa kali proses mediasi dan melakukan penasihatan kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan, akhirnya dalam pelaksanaan mediasi yang berjalan alot dan memakan waktu hampir 5 jam ini para pihak bersepakat untuk berdamai.
Perdamaian tersebut ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan antara pihak Penggugat dan Tergugat disaksikan oleh Kuasa Hukum kedua belah pihak dan Hakim Mediator.
Keberhasilan mediasi ini tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi Bapak Rizal selaku hakim mediator dan bagi Pengadilan Agama Barabai. "Hakim mediator selaku penengah bagi para pihak sudah sepatutnya mengupayakan semaksimal mungkin agar tercapai perdamaian bagi para pihak yang berperkara", tutur pria kelahiran Bojonegoro tersebut ketika ditemui sesaat setelah mediasi selesai.
Harapan kedepannya hal ini mampu menjadi motivasi bagi mediator sehingga semoga semakin banyak perkara yang berhasil diselesaikan dengan proses mediasi pada Pengadilan Agama Barabai.
Sumber: https://pa-barabai.go.id/seputar-peradilan/1408-perkara-sengketa-waris-berakhir-damai.html