Seputar PA se Kalsel
Pengadilan Agama Pelaihari Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Pada hari Selasa, tanggal 29 November, pukul 08.00 Wita bertempat di ruang Panitera Pengadilan Agama Pelaihari, diadakan monitoring dan evaluasi kinerja layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PA Pelaihari, dipimpin oleh Panitera PA. Pelaihari Hj. Rahmatul janah, S.Ag., diikuti oleh para Panitera Muda dan seluruh tenaga Posbakum PA. Pelaihari.
Posbakum merupakan layanan hukum di pengadilan yang diberikan bagi masyarakat tidak mampu. PA Pelaihari dalam memberikan layanan ini, bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin. Layanan hukum ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang bahwa negara berkewajiban memberikan pelayanan bantuan hukum dan menanggung biaya perkara bagi para pencari keadilan yang tidak mampu.
Dalam pemberian layanan ini, pengadilan berpedoman pada PERMA nomor 1 tahun 2014. Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:
- Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
- Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Banyak pembahasan yang dilakukan terkait dengan kinerja Posbakum diantaranya adalah agar dapat menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Disampaikan pula agar Posbakum dapat menjaga nama baik Pengadilan Agama Pelaihari, apalagi saat ini PA Jakarta Barat sedang pelaksanaan Zona Integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Berikutnya giliran Posbakum untuk menyampaikan kendala-kendala maupun permasalahan terkait kinerja Posbakum dalam memberikan layanan Posbakum kepada Masyarakat.