Seputar PA se Kalsel
Pengadilan Agama Barabai tak pernah lelah dan berhenti, terus berusaha memperbaiki diri untuk mewujudkan tercapainya misi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Diantaranya dengan memberikan layanan PTSP keliling ke daerah-daerah yang jauh dari lokasi Pengadilan Agama Barabai, agar masyarakat dapat merasakan pelayanan Pengadilan Agama Barabai lebih dekat.
Pada kesempatan kali ini Kamis 24 November 2022, Pengadilan Agama Barabai memberikan layanan PTSP keliling di daerah Kecamatan Hantakan yang termasuk salah satu wilayah dataran tinggi di Kabupaten HST. Tim yang berangkat ke lokasi berjumlah 5 orang, yaitu Panitera, Panitera Muda Permohonan, 1 orang Panitera Pengganti, 1 orang Petugas PTSP dan 1 orang supir dengan tempat pelaksanaan kegiatan berpusat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Hantakan. Berbagai jenis layanan disediakan bagi masyarakat diantaranya adalah konsultasi tentang pendaftaran perkara gugatan atau permohonan, pengambilan produk pelayanan dan verifikasi data pemohonan pengajuan Itsbat Nikah.
Dari kegiatan tersebut 1 orang menerima Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk sebagai produk dari Inovasi "Paket Teratai" yang merupakan kerjasama antara Pengadilan Agama barabai dengan Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Tengah. 3 orang melakukan konsultasi untuk pengajuan perkara Itsbat Nikah dan 10 pasangan melakukan verifikasi data untuk pendaftaran Itsbat Nikah.
Masyarakat di Kecamatan Hantakan sangat antusias dengan adanya kegiatan ini, terlihat dari banyaknya masyarakat yang datang untuk memperoleh informasi. Bahkan ada yang datang dari Desa Haruyan Dayak yang berjalan sekitar 14 km dari Kecamatan Hantakan dengan rute yang dilalui adalah jalan kecil dan daerah hutan.
Dalam acara tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Hantakan menyampaikan sambutan bahwa untuk mendapatkan bukti autentik pernikahan, masyarakat harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan melengkapi semua persyaratan yang diminta. Pernikahan yang dapat disahkan oleh Pengadilan dengan pengajuan Itsbat Nikah hanya dapat dilakukan apabila tidak ada proses yang bertentangan dengan Undang-Undang dan ketentuan pemerintah. Oleh karenanya masyarakat harus memahami dan mematuhi tahapan-tahapan tersebut.
Selain itu beliau juga berharap kegiatan seperti ini bisa terus dilaksanakan secara berkesinambungan, agar banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dan kemudahan pelayanan dari Pengadilan Agama Barabai.