Seputar PA se Kalsel
Selasa, 08 November 2022, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin Mediator bersertifikat Dra. Hj. Noor Asiah, dalam mediasinya berhasil mendamaikan para pihak. Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara : 1151/Pdt.G/2022/PA.Bjm., dengan berhasil mencapai kesepakatan perdamaian berkat upaya maksimal dan kegigihan mediator. Pihak suami dan isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.
"Mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa melalui proses perundingan/negosiasi agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. “Ashulhu Khair" ungkap Dra. Hj. Noor Asiah.
Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama dan mengakomodir keinginan para pihak sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka. Dengan harapan kehidupan rumah tangga kedepannya dapat berjalan dengan baik sehingga terbentuk keluarga yang Sakinah, Mawaddah dan Warahmah. -(Ev)
Sumber: https://www.pa-banjarmasin.go.id/seputar-peradilan/1015-lagi,-mediator-pa-banjarmasin-berhasil-mendamaikan-pihak-berperkara.html