Seputar PA se Kalsel
KDRT SALAH SATU PENYEBAB PERCERAIAN DI PA. PELAIHARI
Perceraian merupakan salah satu alasan dapat putusnya perkawinan. Terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian. Pasal 19 Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan setidaknya terdapat 13 faktor penyebab perceraian antara lain zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan, perselisihan, dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad, dan ekonomi.
Menurut catatan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (Ditjen Badilag MA) ada 4 faktor terbesar penyebab perceraian di tahun 2021. Seperti, perselisihan dan pertengkaran 36% (176.683 perkara); faktor ekonomi, misal tidak memberi nafkah atau tidak punya pekerjaan, tidak punya penghasilan itu 14% (71.194 perkara); meninggalkan kediaman tempat bersama 7% (34.671 perkara); dan kekerasan dalam rumah tangga 0,6% (3.271); lain-lain sisanya (198.951 perkara).
Sebagai gambaran, data dari Pengadilan Agama Pelaihari pada tahun 2020 perceraian yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami sebanyak 12 perkara atau 2,2 % dari 543 perkara yang diputus, sedangkan tahun 2021 perceraian yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami sebanyak 17 perkara atau 2,6 % dari 638 perkara yang diputus., dan selama kurun waktu 2 (dua) tahun tersebut terdata tidak ada KDRT yang dilakukan oleh istri terhadap suami
Perceraian karena KDRT
Melihat dari data nasional sampai dengan tanggal 27 Juli 2022, perkara dengan alasan karena terjadi domestic violence (KDRT) memiliki kecenderungan naik-turun. Pada tahun 2018, ada 5.124 perkara, kemudian di 2019 naik menjadi 6.113. Namun, tahun 2020 menurun 5.128, selanjutnya tahun 2021 terdapat 4.791 perkara dan 2022 sampai dengan tanggal 27 Juli sudah ada 2.673 perceraian yang disebabkan karena adanya KDRT.