Seputar PA se Kalsel
TINGKATKAN KINERJA DI BIDANG TEKNIS, ZONA 1 KEMBALI LAKSANAKAN PROGRAM KERJA
Pada kesempatan ini Pengadilan Agama Kotabaru sebagai host dan penanggung jawab kegiatan program kerja Zona 1 di Wilayah PTA Banjarmasin, Kamis (20/10/2022). Kegiatan Zona 1 ini sesuai dengan SK Ketua PTA Banjarmasin yang membagi PA di Wilayah Kalimantan Selatan menjadi Zona 1 dan Zona 2. Adapun Zona 1 terdir dari PA. Pelaihari yang sekaligus sebagai Koordinator zona, PA. martapura, PA. Banjarmasin, PA. Banjarbaru, PA. Marabahan, PA. Batulicin dan PA Kotabaru.
Pelaksanaan program kerja kali ini dilaksanakan secara hybrid, artinya sebagian ada mengikuti via zoom di media center masing-masing dan yang lain mengikuti secara offline dengan hadir di PA. Kotabaru sebagai tuan rumah dan pelaksana kegiatan kali ini.
Kegiatan ini mengambul tema peningkatan kinerja Hakim dan kepaniteraan, yang diikuti oleh para Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Se-Wilayah Zona 1 Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.
Ketua PA Pelaihari Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H., sebagai koordinator zona 1 berhadir secara langsung di PA Kotabaru bersama dengan Tim PTA Banjarmasin. Ketua PTA Banjarmasin Dr. Drs. H. Firdaus Muhammad Arwan, S.H.,M.H., membuka secara resmi sekaligus memberikan pembinaan pada kegiatan Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama zona 1 kali ini.
Ada beberapa hal yang beliau sampaikan pada kegiatan ini, antara lain:
- Hendaknya para hakim lebih mengefektifkan tahap-tahap persidangan yang telah disepakai bersama para pihak, agar penyelesaian perkara dapat berjalan secara baik.
- Perhatikan dan pelajari kembali SEMA 5 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2021 Sebagai pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
- Hakim dalam memeriksa perkara jangan bersikap arogan
- Jurusita/Jurusita Pengganti harus mempunyai kompetensi komunikasi yang baik
- Dalam penyusunan dan pembuatan Akta perdamaian agar benar-benar diperhatikan apakah akta perdamaian tersebut dapat dilaksanakan, tidak melanggar agama, hukum, norma, dan ketertiban masyarakat, tidak merugikan pihak ketiga
- Pemeriksaan setempat (descente) bulan kewajiba, melainkan keperluan
Sumber: https://pa-pelaihari.go.id/seputar-peradilan/905-tingkatkan-kinerja-di-bidang-teknis,-zona-1-kembali-laksanakan-program-kerja.html