Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar PA se Kalsel

Memaksimalkan Upaya Perdamain dengan Proses Mediasi

Batulicin – Alhamdulillah pada hari Senin tanggal 01 Nopember 2021 satu lagi Perkara perceraian berhasil mencapai kesepakatan damai, yaitu perkara Cerai Gugat Nomor 648/Pdt.G/2021/PA.Blcn. Sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka Perkara perceraian dan perkara lain yang bersifat contentiosa (ada sengketa), maka wajib melaksanakan proses mediasi.

20211102 mediasi

Bahwa Perkara Cerai Gugat Nomor 648/Pdt.G/2021/PA.Blcn  dengan Mediator Ahmad Fahlevi, S.H.I (Wakil Ketua Pengadilan Agama Batulicin) dalam proses mediasi telah berhasil mencapai kesepakatan perdamaian. Keberhasilan mediasi ini tentu saja merupakan jalan keluar terbaik dalam perkara tersebut, karena perceraian adalah sangat dihindari dan menjadi jalan terakhir apabila upaya perdamaian sudah tidak bisa lagi dilakukan. Hal tersebut sejalan dengan perintah Al-Quran bahwa perdamaian itu lebih baik.

 

Aco-Button Videomin-Button lpg-Button Apik-Button Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech