Seputar PA se Kalsel
Memaksimalkan Upaya Perdamain dengan Proses Mediasi
Batulicin – Alhamdulillah pada hari Senin tanggal 01 Nopember 2021 satu lagi Perkara perceraian berhasil mencapai kesepakatan damai, yaitu perkara Cerai Gugat Nomor 648/Pdt.G/2021/PA.Blcn. Sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka Perkara perceraian dan perkara lain yang bersifat contentiosa (ada sengketa), maka wajib melaksanakan proses mediasi.
Bahwa Perkara Cerai Gugat Nomor 648/Pdt.G/2021/PA.Blcn dengan Mediator Ahmad Fahlevi, S.H.I (Wakil Ketua Pengadilan Agama Batulicin) dalam proses mediasi telah berhasil mencapai kesepakatan perdamaian. Keberhasilan mediasi ini tentu saja merupakan jalan keluar terbaik dalam perkara tersebut, karena perceraian adalah sangat dihindari dan menjadi jalan terakhir apabila upaya perdamaian sudah tidak bisa lagi dilakukan. Hal tersebut sejalan dengan perintah Al-Quran bahwa perdamaian itu lebih baik.