Seputar PA se Kalsel
Kerjasama antara Pengadilan Agama Batulicin dan Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu dalam Pelaksanaan Sidang Massal Penetapan Asal Usul Anak
Batulicin (02/12/2021). Pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 bertempat di Ruang tunggu terbuka Pengadilan Agama Batulicin, Pengadilan Agama Batulicin bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu menggelar acara Pelaksanaan Sidang Massal Penetapan Asal Usul Anak.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh seluruh peserta dan dilanjutkan dengan pembacaan do’a oleh Hakim Ade Fauzi, Lc.,MA.Ek.
Kemudian acara dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu Gento Hariyadi, S.P., M.M.. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan latar belakang dilaksanakannya sidang masal Asal Usul Anak ini adalah dalam rangka memberikan hak konstitusi kepada anak untuk mengetahui identitasnya dan orang tua kandungnya karena masih banyak anak yang belum bisa mendapatkan akta kelahiran yang tercantum nama ayah dan ibunya karena status pernikahan kedua orang tuanya yang berstatus kawin tidak tercatat yang disebabkan karena orang tuanya tidak mencatatkan status pernikahannya secara resmi atau baru mencatatkan pernikahan secara resmi setelah anak tersebut lahir. Oleh karena itu, berdasarkan latar belakang ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bersama dengan Pengadilan Agama Batulicin memfasilitasi pengesahan status anak tersebut untuk mendapatkan hak-hak konstitusinya tersebut;
Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Batulicin Hj. Mursidah, S.Ag. dalam sambutannya menyatakan bahwa demi tercapainya Visi dan Misi Pengadilan Agama Batulicin memberikan pelayanan prima pada masyarakat pencari keadilan dan dalam rangka mengimplementasikan Good Corporate Governence, Pengadilan agama Batulicin melakukan Kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu untuk melaksanakan sidang Asal Usul Anak dengan tujuan untuk melindungi anak-anak yang notabennya adalah asset yang tidak ternilai dan juga memberikan kepastian hukum agar anak-anak tersebut mendapatkan hak konstitusinya yang diantaranya adalah hak untuk mengetahui status kependudukannya yang berimplikasi terhadap hak-hak keperdataan dengan orang tuanya baik dalam hal perwalian, kewarisan dan lain-lain. Hal ini juga sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kepandudukan jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kemudian, dalam menutup sambutannya, beliau mengharapkan bahwa kerjasama ini jangan berhenti sampai disni, namun harus dapat dikembangkan dan berkesinambungan, guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Acara ditutup dengan foto bersama dan dilanjutkan dengan kegiatan persidangan. (MZ dan AF).