Seputar PA se Kalsel
Mediasi Berhasil di Awal Tahun 2022
Batulicin - Pengadilan Agama Batulicin setiap hari kerja melangsungkan persidangan. Perkara yang diadili bervariasi, mulai dari masalah perceraian sampai masalah nafkah dan hak asuh anak, Gugatan Waris dan perkara lainnya. Perkara perceraian dan perkara lain yang bersifat contentiosa (ada sengketa), maka wajib mediasi sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pada tanggal 19 Januari 2022 dilangsungkan mediasi perkara gugatan waris nomor 720/Pdt.G/2021/PA.Blcn. Mediasi ini merupakan mediasi yang ketiga setelah sebelumnya dilakukan upaya mediasi pertama pada tanggal 05 Januari 2022 dan mediasi kedua pada tanggal 13 Januari 2022. Mediator dalam perkara tersebut sebagaimana penetapan Majelis Hakim adalah A. Syafiul Anam.
Pada pertemuan ketiga ini Penggugat didampingi Kuasa Hukumnya hadir secara langsung di ruang mediasi sedangkan Tergugat dan Kuasa Hukumnya hadir secara virtual melalui media zoom. Hasil mediasi dalam perkara tersebut adalah para pihak baik Penggugat dan Tergugat sepakat untuk mencabut gugatan waris tersebut. Kesepakatan ini diambil karena Penggugat dan Tergugat ingin menyelesaikan perkara waris ini secara kekeluargaan diluar pengadilan. Keberhasilan mediasi ini tentu saja merupakan jalan keluar terbaik dalam perkara tersebut, terlebih perkara yang dimediasi adalah perkara gugatan waris. Penyelesaian perkara waris akan memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang cukup besar apabila perkara ini tetap dilanjutkan melalui persidangan.
Keberhasilan mediasi ini merupakan keberhasilan mediasi pertama di Pengadilan Agama Batulicin di tahun 2022. Lebih lanjut A. Syafiul Anam berharap bahwa setiap sengketa yang masuk ke Pengadilan Agama Batulicin dapat diselesaikan secara damai dengan jalan mediasi. Selain itu ia berharap makin banyak lagi mediasi yang dinyatakan berhasil sehingga meredakan sengketa diantara para pihak yang bersengketa.