Seputar PA se Kalsel
Demi Meningkatkan Pelayanan Pengadilan Agama Batulicin Adakan Perjanjian Kerjasama Dengan Beberapa Instansi Di Wilayah Pemkab Tanah Bumbu Sekaligus Launching Inovasi Aplikasi SIPADAN
Kamis, (07/07/2022) Bertempat di ruang utama sidang Pengadilan Agama Batulicin dilaksanakan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerjasama) Pengadilan Agama Batulicin dengan beberapa instansi di Di Wilayah Pemkab Tanah Bumbu yakni Polres Tanah Bumbu, Kantor Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan yang merupakan acara lanjutan dari penandatanganan MoU (Memorandun Of Understanding) dengan Bupati Tanah Bumbu dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan Pengadilan Agama Batulicin bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Batulicin Hj. Mursidah, S.Ag dan juga Kepala Dinas yang melakukan penandatanganan PKS yakni Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu Gento Haryadi, S.P., M.M., Kepala Dinkes Tanah Bumbu H. Setya Budi, S.Km., M.M., Sekretaris Dispersip Tanah Bumbu Muhammad Saleh yang mewakili kepala Dispersip Tanah Bumbu, Kepala Kemenag Tanah Bumbu Drs. H. M. Rusdi Hilmi, M.A., AKBP Ibnu Yulianto sebagai perwakilan Kapolres Tanah Bumbu, dan dalam kegiatan tersebut dihadiri pula Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakrat (Kesra) Kabupaten Tanah Bumbu Ir. Mariani MP. yang mewakili Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Satriadi, S.H., Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Tanah Bumbu Lalu Ismail, S.Sos., beserta tamu undangan lainnya dan disaksikan oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Batulicin.
Selama acara tersebut berlangsung Ibu Mariani menyaksikan langsung penandatanganan PKS tersebut dan dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut menjalin kerjasama dan membangun sinergitas yang baik antar instansi pelayanan masyarakat di bumi Tanah Bersujud. Harapannya kerjasama seperti ini dapat meningkatkan hubungan yang lebih baik secara bersama-sama dalam pengembangan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu. Beliau juga yang sekaligus melaunching aplikasi SIPADAN yang dibuat oleh Pengadilan Agama Batulicin.
Aplikasi SIPADAN ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang mengajukan perkara permohonan asal usul anak dengan maksud mendapatkan akta kelahiran anaknya yang terintegrasi dengan Disdukpencapil Tanah Bumbu, sehingga Disdukpencapil dapat lebih efisien menerbitkan akta kelahiran anak mereka dalam waktu 1 hari.
Hj. Mursidah, S.Ag. menjelaskan bahwa dalam proses penggunaan SIPADAN ini, akta kelahiran anak tersebut dapat di lakukan proses dalam waktu 1 hari kerja jika tanpa ada kendala teknis. Penetapan dan dokumen-dokumen persyaratan lainnya akan di upload dan otomatis terintegritas dengan system di Disdukpencapil. Selanjutnya Disdukpencapil akan memproses dokumen tersebut dan apabila telah selesai akan memberitahukan kepada Pengadilan Agama Batulicin bahwa akta kelahiran tersebut sudah siap dicetak di Pengadilan Agama Batulicin. Inovasi seperti ini diharapkan supaya terus di kembangkan dan tetap dijadikan komitmen bersama Disdukpencapil Kabupaten Tanah Bumbu. (FM).