Seputar PA se Kalsel
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Mengunjungi Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA
Kamis, 24 Maret 2022 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersilaturahmi ke Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA pukul 10.00 WITA dengan agenda mewawancarai dan memberikan kuisioner kepada para Hakim di Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA terkait dengan Pencegahan Perkawinan Usia Anak Di Kota Banjarmasin yang bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA.
KPAI yang diwakili oleh saudari Afif Al Ghani Yoneva, Analis Kebijakan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dr. Jasra Putra, S.Fil.I,.M.Pd Kepala Divisi Pengawasan dan Monitoring dan Evaluasi menyampaikan laporan nasional KPAI yang menunjukkan bahwa tingkat perkawinan usia anak di Kalimantan Selatan khususnya Kota Banjarmasin mengalami penurunan yang cukup signifikan yang dimana disebabkan oleh beberapa faktor seperti pandemi covid dan sistem pembelajaran di sekolah telah diberlakukan menjadi sistem tatap muka kembali.
Kemudian kuisioner yang tiga hari sebelumnya sudah diberikan sebelum kedatangan pada hari ini yang telah diisi oleh seluruh Hakim Pengadilan Agama yang terdiri dari :
- Drs. H. Fathurrohman Ghozalie, Lc., M.H.
- H. Mahalli, S.H., M.H.
- Antung Jumberi, S.H., M.H.I.
- H. Junaidi, S.H.
- H. Muhammad Syaprudin, M.H.
- H. Hasanuddin, M.H.
Yang dimana menunjukkan penyebab Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA adalah sebagai berikut :
- Faktor Psikologi (hubungan anak yang telah sedemikian eratnya, sehingga orangtua sangat khawatir akan terjadi perbuatan yang dilarang oleh ketentuan Hukum Islam apabila tidak segera dinikahkan)
- Desakan Masyarakat
- Masalah Teknis seperti sudah menyebar undangan pernikahan.
Sebelum acara kunjungan ini berakhir, KPAI menyerahkan Plakat Kenang-kenangan untuk Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA. -(Ev)