Perjanjian Pihak Ketiga
Perjanjian PTA BANJARMASIN dengan Pihak Ketiga
No |
MoU |
File |
Ket |
1 | Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan
Tentang Pelayanan Terpadu Terhadap Masyarakat Secara Prima |
Download |
|
2 | Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan dan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin
Tentang Pemberian Layanan Konseling Kepada Pemohon Dispensasi Kawin di Wilayah Kalimantan Selatan |
Download |
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi peradilan?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).