BIAYA BERPERKARA
SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA BANJARMASIN
TENTANG BIAYA PERKARA BANDING
BIAYA PERKARA BANDING PADA PTA.BANJARMASIN
Rp. 150.000.-
(seratus lima puluh ribu rupiah )
Perincian Biaya Perkara Banding Tersebut Adalah :
1. | Biaya ATK Perkara | = | Rp. | 130.000,- |
2. | Biaya Redaksi | = | Rp. | 10.000,- |
3. | Biaya Meterai | = | Rp. | 10.000,- |
Jumlah | = | Rp. | 150.000,- |
Download SK Ketua PTA Banjarmasin tentang Biaya Perkara Banding
TRANSFER
BRI CABANG BANJARMASIN
ATAS NAMA : RPL. 045 PTA
NO REK: 0003.01.001232.307
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi peradilan?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).