Standar dan Maklumat Pengadilan
MAKLUMAT PELAYANAN
PENGADILAN TINGGI AGAMA BANJARMASIN
NOMOR : W15-A/1/HM.00/1/2018
KAMI APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANJARMASIN
MENYATAKAN SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA SESUAI DENGAN STANDAR YANG DITETAPKAN.
APABILA KAMI TIDAK MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU.
BANJARBARU, 2 JANUARI 2018
PIMPINAN DAN SELURUH JAJARAN
PENGADILAN TINGGI AGAMA BANJARMASIN.
No | Nama | File | Ket |
1 | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor : 26/KMA/SK/II/2012 | Download | |
2 | Standar Pelayanan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Nomor : W15-A/007/HM.00/1/2021 | Download |
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi peradilan?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).