Rabu, 24 Desember 2025. PTA Banjarmasin melaksanakan kegiatan sosialisasi Indeks Pengelolaan Aset pada seluruh Pengadilan Agama se Kalsel. kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27116/SEK/SK.PL1.2/XI/2025 tentang Indeks Pengelolaan Aset pada Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, serta berdasarkan Surat Nomor 667/BUA.4/PL1.2/XI/2025 tentang Penyampaian Persiapan Pelaksanaan Penilaian Indeks Pengelolaan Aset pada Satuan Kerja Tahun 2025. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja Pengadilan Agama di wilayah Kalimantan Selatan dapat memiliki pemahaman yang sama dan komprehensif mengenai pelaksanaan serta pemenuhan parameter penilaian Indeks Pengelolaan Aset, yang meliputi:
1. Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN);
2. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan aset;
3. Ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen dalam penyampaian laporan serta usulan RKBMN;
4. Tindak lanjut pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN;
5. Tindak lanjut terhadap BMN yang dihentikan penggunaannya;
6. Kepemilikan dokumen atas BMN; serta
7. Penggunaan BMN yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indeks Pengelolaan Aset ini bukan semata-mata penilaian administratif, namun merupakan bagian dari upaya kita bersama dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang tertib, akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab, serta mendukung terwujudnya good governance di lingkungan peradilan agama.

