Seputar PA se Kalsel
Pertama Kali Pengadilan Agama Kandangan Sidang di Luar Gedung Sekaligus Penyerahan Produk
Efektivitas sistem peradilan dan penegakan hukum sangat erat kaitannya dengan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Pasalnya, semakin sulit sistem peradilan dan penegakan hukum, pemenuhan hak-hak dasar warga negara semakin jauh. Begitu juga dengan Peradilan Agama, banyak masyarakat menilai bahwa sangat sulit berurusan dengan pengadilan agama. Penyebabnya antara lain kantor pengadilan berada jauh dari tempat tinggal mereka sehingga menyita waktu dan biaya yang tidak sedikit;
Melihat permasalahan ini, Mahkamah Agung telah melakukan terobosan demi mempermudah urusan masyarakat dan warga yang berada agak jauh dari kantor Pengadilan yang terlilit kasus hukum keluarga. Terobosan yang dilakukan adalah sidang di luar gedung pengadilan (sebelumnya lebih denal dengan istilah sidang keliling).
Pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 Jam 09.00 WIB Pengadilan Agama Kandangan mengadakan sidang keliling yang bertempat di balai Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kegiatan sidang keliling ini di-handle oleh 3 orang hakim dan 2 orang panitera pengganti, Alhamdulillah…. kegiatan ini berjalan dengan lancar karena Kepala Desa dan Perangkat Desa Padang Batung sangat antusias mendukung kegiatan ini. Sarana prasarana seperti ruangan, meja, kursipun mereka siapkan.
Setelah Persidangan Selesai dilanjutkan Penyerahan salinan Penetapan (perkara yang telah putus) dan langsung diserahkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kandangan Ibu Hikmah, S.Ag, M.Sy. kemudian dilanjutkan Kepala Desa Padang Batung dan Hakim Pengadilan Agama Kandangan.