Seputar PA se Kalsel
Koordinasi Pengadilan Agama Kandangan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan terkait Pelayanan Publik Terintegrasi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Kandangan, Ibu Hikmah, S. Ag, M. Sy, dengan didampingi oleh Sekretaris, Ibu Hj. Butdatul Aisyiah, S. Ag dan Panitera, Bapak H. Ahmad Salim Ridha. Kunjungan ini disambut dengan hangat oleh Kadisdukcapil Kab. HSS, Ibu Bardamaini, S. Sos, dengan didampingi oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Bapak H. Akh. Hudaibi, S. Pd, Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk, Bapak Hairin Fahmi, S. Sos, MPA dan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Bapak Drs. Muhamad Nor.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi peradilan?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).