Pengumuman
- PESERTA PENGGANTI YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023 | (24/04)
- Update Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.5.0 | (23/04)
- PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN SELEKSI TERBUKA HAKIM TINGGI PENGAWAS PADA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024 | (22/04)
- Evaluasi Kinerja Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Di Lingkungan Peradilan Agama | (18/04)
- UNDANGAN MENGIKUTI ACARA PUNCAK PERINGATAN HUT KE 71 IKAHI DAN SEMINAR INTERNASIONAL | (18/04)
- Permintaan Poto Dokumentasi Kegiatan Untuk Kalender Hijriah 1446 H | (03/04)
Penyerahan Produk Sidang Terpadu Pengadilan Agama Marabahan
Pada Kamis, 10 Oktober 2019 diselenggarakan kegiatan penyerahan produk pengadilan dari Sidang Terpadu ISBAT NIKAH yang dilaksanakan oleh PA Marabahan. Kegiatan yang dibiayai oleh PEMDA BARITO KUALA ini dilaksanakan di Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala. Pelayanan sidang terpadu ISBAT NIKAH merupakan pelayanan PA Marabahan kepada masyarakat yang tidak memiliki surat nikah dan perubahan dokumen kependudukan lainnya, tentunya hal ini sabgat penting manfaatnya dan anak anak telah memiliki payung hukum.
"Sejumlah 31 perkara telah disidangkan dan hasilnya berupa penetapan yang dipergunakan untuk perubahan dokumen kependudukan, hal ini sebagai wujud MoU PTA Banjarmasin dengan DUKCAPIL dan KEMENAG yang ditindaklanjuti oleh PA Marabahan dan direspon baik oleh PEMDA setempat, terima kasih atas dukungan dan bantuan dari semua pihak atas terselengaranya kegiatan ini, dan tidak lain dan tidak bukan semata-mata demi memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan khususnya di wilayah Kabupaten Barito Kuala", ucap Ketua PTA Banjarmasin Drs. H. Sarif Usman, S.H., M.H. dalam sambutannya.
Senada pula, Bupati Barito Kuala, Ibu Hj. Noormiliyani menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat semakin tinggi agar mendapat payung hukum berupa ISBAT NIKAH oleh karena itu pelayanan terpadu sangat besar manfaatnya karena dengan menyederhanakan pelayanan dimana masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, dengan sidang terpadu ini akan mendapatkan penetapan dari PA selanjutnya diterbitkan akta nikah, akta kelahiran dan dokumen kependudukan oleh DUKCAPIL secara terintegrasi (terpadu).
Terimakasih kepada PA Marabahan, DUKCAPIL dan KEMENAG Barito Kuala atas kinerja pelayanan yang diberikan, semoga kedepan tidak ada lagi yang tidak mempunyai surat nikah, Bupati Barito Kuala mengakhiri sambutannya.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas